Breaking News

Diduga Terlibat Rekayasa Pengisian Perangkat Desa, Kades Manggis Puncu Kembali Dipanggil Polda Jatim: Dugaan Kolusi, Korupsi, dan Penyalahgunaan Wewenang Mencuat!


Puncu, Jawa Timur,  radarjawatimur.online – Polda Jawa Timur kembali memanggil Kepala Desa Ratna Pinawati Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan rekayasa pengisian perangkat desa. Pemanggilan ini didasarkan pada laporan masyarakat yang menilai bahwa proses seleksi perangkat desa diduga tidak transparan dan sarat kepentingan tertentu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, Kades Manggis diduga kuat telah melakukan manipulasi dalam proses pengisian perangkat desa, dengan menempatkan individu yang tidak memenuhi kualifikasi dan tidak memiliki pengalaman yang memadai untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan desa. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya kolusi antara oknum pemerintahan desa dengan pihak tertentu demi melancarkan praktik rekayasa tersebut.

Masyarakat Desa Manggis yang merasa dirugikan atas dugaan kecurangan ini menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya:
 Penyelidikan yang transparan dan akuntabel atas dugaan rekayasa pengisian perangkat desa.Pengambilan tindakan hukum yang tegas terhadap Kades Manggis jika terbukti bersalah.Pelaksanaan pengisian perangkat desa yang transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di pemerintahan desa guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Jika dugaan ini benar adanya, maka konsekuensi negatif yang muncul bagi masyarakat dan pemerintahan desa sangat besar, di antaranya:
Kerusakan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa, yang berakibat pada melemahnya legitimasi kepemimpinan desa.Potensi penyalahgunaan anggaran desa, karena pejabat yang diangkat tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola dana desa secara efektif dan efisien.
Menurunnya kualitas pelayanan publik, akibat pengisian jabatan yang tidak berdasarkan kapabilitas dan kompetensi.Peningkatan risiko korupsi dan kolusi, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Berdasarkan dugaan perbuatan yang terjadi, tindakan Kades Manggis dapat masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, yang diatur dalam:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang berbunyi:

"Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)."

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Kades Manggis. Namun, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan formal, tetapi juga menggali lebih dalam potensi adanya jaringan permainan jabatan di tingkat desa yang dapat merugikan kepentingan publik secara luas.

Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan praktik korupsi di tingkat desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak diharapkan untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini guna mencegah preseden buruk bagi pemerintahan desa di wilayah lain.(Red.R)

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR JAWA TIMUR
https://radarjawatimur07.blogspot.com/p/box-redaksi-radar-jawa-timur.html